Setiap orangtua pasti menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang layak hingga jenjang Perguruan Tinggi. Namun, hambatan yang senantiasa menjadi penghalang mereka adalah biaya yang mahal. Memang, pada saat menduduki bangku Sekolah Dasar maupun SMP, siswa dibebaskan dari uang SPP bulanan karena pada periode wajar 9 tahun, biaya sekolah mereka diringankan oleh adanya subsidi dari pemerintah. Sayangnya, pembebasan uang SPP ini hanya sampai tingkat SMP saja. Ketika menginjak SMA, biaya pendidikan kembali ditanggung oleh orangtua sepenuhnya. Padahal pada masa seperti sekarang ini, biaya pendidikan di SMA bisa sampai jutaan rupiah tiap semesternya, itu saja belum termasuk dengan uang sumbangan pembangunan gedung. Jika kita membayangkan hal ini terjadi pada orang miskin seperti kaum buruh, bagaimana cara mereka untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka? Padahal untuk biaya sehari-hari saja sangatlah pas-pasan. Akhirnya mereka pun hanya dapat menggigit jari dan merelakan untuk mengorbankan pendidikan anak mereka.
Tak hanya di SMA, biaya pendidikan di perguruan tinggi pun kini tak kalah mahalnya. Terutama Perguruan Tinggi Negeri yang telah berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena pada akhirnya untuk pendanaan dibebankan kepada mahasiswa dengan menaikkan uang sumbangan dan biaya semesteran. Lihat saja di beberapa Perguruan Tinggi Negeri terkemuka, biaya masuknya saja bisa mencapai puluhan juta rupiah. Itu belum termasuk dengan uang semester. Untuk kalangan berduit, tentu hal ini merupakan sesuatu yang ringan. Akan tetapi, untuk orang miskin di daerah pedesaan yang ingin kuliah di Perguruan Tinggi Negeri tersebut sudah tentu akan takut duluan melihat mahalnya biaya kuliah. Hal ini dikarenakan Perguruan Tinggi Negeri tersebut memerlukan biaya operasional tambahan karena subsidi negara dikurangi. Lantas, bagaimana jika Perguruan Tinggi Negeri di daerah kecil kelak juga berubah menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP)? Tentu saja ini merupakan sebuah tamparan keras bagi orang miskin karena mereka tidak dapat menyekolahkan anak-anak mereka, bahkan jika itu di perguruan tinggi “pinggiran” sekalipun. Bagiamana nasib anak orang miskin, anak nelayan, atau anak buruh? Merekapun juga berhak mengenyam pendidikan tinggi, sama seperti yang lain. Apa mereka hanya berhak sekolah sampai SMP saja? Atau mereka hanya berhak kuliah di kampus-kampus “pinggiran”? Lantas dimana bentuk perealisasian dari tujuan negara yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945 tentang mencerdaskan kehidupan bangsa? Apakah yang berhak cerdas hanya mereka yang kaya saja. Yang miskin dibiarkan untuk tetap bodoh dan miskin. Ini merupakan sebuah ironi. Sektor pendidikan kini justru dikomersialkan. Anggaran pendidikan dinaikkan, tetapi biaya untuk mengakses pendidikan semakin mahal.
oleh Galih Dian Setyaningrum,
Mahasiswa Pendidikan Kimia FMIPA UNY









0 comments:
Posting Komentar